Adab & Akhlaq

SUDAH BERNIAT MEMBERIKAN SESUATU KEPADA ORANG LAIN, LALU DIA BATALKAN, APAKAH DIA BERDOSA?

🍃🌻 SUDAH BERNIAT MEMBERIKAN SESUATU KEPADA ORANG LAIN, LALU DIA BATALKAN, APAKAH DIA BERDOSA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang wanita sudah berniat memberi kepada temannya 300 sel sebagai bantuan darinya kemudian setelah itu terjadi perselisihan di antara keduanya, maka orang ini tidak jadi memberikannya. Apakah dia berdosa?

Jawaban :

Seorang insan, apabila dia telah berniat untuk bersedekah kepada seorang fakir, atau memberikan hadiah kepada orang kaya, sementara uangnya masih berada di tangannya, belum dia serahkan kepada orang lain, maka dia dalam keadaan merdeka bebas memilih.

Kalau dia mau, dia bisa tunaikan apa yang sudah dia niatkan, apabila dia mau dia batalkan.
Dan inilah kaedah yang berlaku umum :

Segala sesuatu yang seorang insan sudah meniatkannya lalu dia tidak jadi melakukannya, maka dia itu boleh memilih.

📑 Fatawa ‘alal Haatif no 3184

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo