AdzanFiqih

YANG AFDHAL, YANG MENGUMANDANGKAN IQAMAT ADALAH ORANG YANG ADZAN

πŸƒπŸŒ» YANG AFDHAL, YANG MENGUMANDANGKAN IQAMAT ADALAH ORANG YANG ADZAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Yang afdal hendaknya yang mengumandangkan iqamat adalah orang yang mengumandangkan adzan, ini yang lebih utama.

Kalau seandainya ada orang lain yang mengumandangkan iqamat, juga tidak mengapa akan tetapi yang afdhal, orang yang adzan dialah yang mengumandangkan iqamat.

Sebagaimana dulu Bilal yang mengumandangkan adzan dan dia juga yang mengumandangkan iqamat.
Akan tetapi, kalau seandainya ada orang lain mengumandangkan iqamat, karena muadzin sibuk misalnya, atau dia mengizinkan orang lain yang mengiqamatkan, maka hal itu tidak mengapa.

πŸ“‘ Fatawa Nur ala Ad-Darbi 6/341

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo