FiqihZakat

HUKUM TERKAIT ZAKAT MADU

🌻🌷🚦HUKUM TERKAIT ZAKAT MADU

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Wahai Syaikh yang mulia, apakah madu itu wajib dikeluarkan zakatnya, dan berapa nishabnya dan berapa kadarnya? karena banyak peternakan lebah di waktu sekarang ini. Apakah dikeluarkan dalam bentuk barangnya (madu) ataukah dalam bentuk uang?

Jawaban :

Yang benar sesungguhnya madu itu tidak ada zakatnya, karena hal itu tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ. Akan tetapi hal ini diriwayatkan dari Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau menjaga tempat-tempat lebah, lalu Beliau mengambil sepersepuluhnya atas mereka.
Atas dasar ini, maka tidak ada kewajiban zakat pada madu.

Akan tetapi apabila seorang mengeluarkan sedekah nya dengan kerelaan hatinya, maka ini adalah satu kebaikan.
Dan bisa jadi hal ini menjadi semakin berkembang lebahnya dan semakin banyak madunya. Adapun kalau itu diharuskan, dan berdosa seseorang yang tidak mengerjakannya, maka ini tidak ada dalil atasnya.

📑 Liqaa Asy-Syahri 5/6.

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo