BOLEHKAH MENERIMA UPAH DARI MENGAJARI AL-QURAN?
🌷💐🍄 BOLEHKAH MENERIMA UPAH DARI MENGAJARI AL-QURAN?
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah Pertanyaan pertama no 4160
Pertanyaan :
Apa hukum upah para guru yang mengajari manusia kitabullah?
Jawaban:
الحمد لله وحده والصلاه والسلام على رسوله واله وصحبه اما بعد
Hukum upah para guru yang mengajari manusia kitabullah itu hukumnya tidak mengapa, berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ :
ان احق ما اخذتم عليه اجرا كتاب الله
“Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian mengambil upah darinya adalah Kitabullah.”
Allah semata tempat meminta taufiq, Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad kepada keluarganya dan sahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daa’imah Lil Buhuts al-ilmiah Wal ifta
📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 14/91
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo