Fatwa Ulama

BOLEHKAH WANITA MENARI DI SAAT WALIMAH PERNIKAHAN DI HADAPAN KAUM WANITA SAJA?

🍎✏️🏘 BOLEHKAH WANITA MENARI DI SAAT WALIMAH PERNIKAHAN DI HADAPAN KAUM WANITA SAJA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi wanita untuk menari di pesta pernikahan, lebih-lebih keadaan mereka di depan para wanita saja?

Jawaban :

Menari hukumnya dibenci, dulu di awal-awal perkara, saya pernah bermudah-mudahan dalam masalah ini.
Akan tetapi saya ditanya beberapa pertanyaan terkait beberapa kejadian yang terjadi di saat wanita menari.

Maka aku memandang kalau menari itu dilarang, karena sebagian gadis itu anggun, cantik dan tariannya itu bisa membuat terfitnah kaum wanita.

Sampai kabar kepadaku, bahwa sebagian wanita, apabila terjadi semisal ini, dia berdiri dan mencium wanita penari tersebut, terkadang memeluknya di dadanya, sehingga menimbulkan fitnah yang sangat nyata.

📑 Majmu’ah as’ilah Tuhimmu Al-Usrata al-Muslimah 32

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo