Adab & Akhlaq

CINCIN KAWIN DALAM TINJAUAN SYARIAT ISLAM

💍🌹 CINCIN KAWIN DALAM TINJAUAN SYARIAT ISLAM

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainuu rahimahullah

إذا لبس الرجل خاتم الذهب للزواج الذي يسمونه خاتم الخطبة فهو حرام من الكبائر،

Apabila kaum laki-laki memakai cincin dari emas untuk menikah, yang mereka namakan sebagai cincin lamaran (cincin kawin), maka itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

لأنه خالف أوامر دينه وقلد الكفار والنصارى الذين ابتدعواخاتم الخطبة ومن تشبه بقوم فهو منهم

Karena itu menyelisihi perintah perintah agama yang ini perbuatan meniru-niru orang kafir kaum Nasrani yang mereka mengada-ada cincin pernikahan.
Maka barangsiapa yang meniru mereka maka dia adalah bagian dari mereka.

وفي لبس الذهب تشبه بالنساء وفي الحديث.

Dan juga di dalam memakai Mas ada perbuatan menyerupai wanita dalam hadits :

لعن النبي ﷺ المتشبهين من الرجال بالنساء.

“Nabi ﷺ melaknat para laki-laki yang menyerupai kaum wanita.”
[HR. Bukhari]

📑 Quthuf minasy Syamaail al-Muhammadiyah 121

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo