FiqihPernikahan

BIDAHNYA MELAKSANAKAN AKAD NIKAH DI MASJID

💍🌷🕌 BIDAHNYA MELAKSANAKAN AKAD NIKAH DI MASJID

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Syaikhul Islam menyebutkan dalam majmu Al-Fatawa 18/32 demikian juga Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwasannya melaksanakan akad nikah di masjid itu hukumnya sunnah, dan aku mendengar anda mengatakan kalau itu hukumnya bid’ah. Bagaimana pendapat anda wahai syaikh yang mulia?

Jawaban :

Saya masih berpegang dengan pendapat saya (yakni hal itu termasuk bidah). Apakah Syaikhul Islam menyebutkan (dalil) sandaran pendapat beliau?
Penanya : Tidak.
Syaikh : Kalau begitu, itu hukumnya bid’ah.

📑 Kanzu Ats-Tsamiin 144

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo