BOLEHKAH MENYALURKAN ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?
BOLEHKAH MENYALURKAN ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum menyalurkan uang zakat untuk pembangunan masjid ? Dan Apa definisi orang fakir?
Jawaban :
Tidak boleh menyalurkan zakat kecuali untuk delapan golongan seperti yang Allah sebutkan mereka, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menyebutkan hal itu dalam bentuk pembatasan dengan kata ( إنما).
Allah berfirman :
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ
“Sesungguhnya sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para amil (petugas zakat), orang-orang yg dilembutkan hatinya (mualaf), membebaskan budak (hamba sahaya), orang terlilit hutang, orang yang berjihad dijalan Allah dan orang yang kehabisan bekal di perjalanan (Ibnu Sabil). Sebagai suatu kewajiban dari Allah dan Allah itu maha mengetahui lagi maha bijaksana.”
(QS. At-Taubah 60)
Maka tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, untuk mengajarkan ilmu dan semisal itu. Adapun sedekah sunnah, maka yang afdhal hendaknya diberikan kepada yang paling bermanfaat.
Adapun orang faqir yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang tidak mendapati kecukupan untuk dirinya dan kecukupan untuk keluarganya selama satu tahun.
Hal itu relatif sesuai dengan waktu dan tempat. Terkadang uang 1000 real di satu zaman atau suatu tempat teranggap mencukupi, tetapi pada sebagian waktu dan sebagian tempat yang lainnya tidak teranggap mencukupi karena mahalnya biaya kehidupan dan semisalnya.
? Fatwa Arkan Al-Islam 431
#zakat #pembangunanmasjid
#ibnusabil #faqir
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com