FiqihPuasa

APA YANG HARUS DILAKUKAN SEORANG YANG BELUM MENGQADHA PUASA SAMPAI RAMADHAN BERIKUTNYA?

🌙🌻🍄APA YANG HARUS DILAKUKAN SEORANG YANG BELUM MENGQADHA PUASA SAMPAI RAMADHAN BERIKUTNYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang yang berpuasa Ramadhan 28 hari, dia berbuka satu hari karena safar, kemudian dia datang Ramadhan berikutnya dalam keadaan dia belum sempat menggantinya. Dan dia ingin mengganti puasanya. Apakah dia ini berdosa. Apakah dia wajib memberi makan satu orang fakir miskin karena mengakhirkan membayar puasa?
Semoga Allah membalas anda kebaikan.

Jawaban :

Apabila seseorang meninggalkan mengqadha puasa ramadhan sampai datang Ramadhan yang kedua tanpa ‘udzur maka dia ini berdosa, dan dia wajib mengqadha apa yang telah terluput. Dan dia tidak wajib memberi makan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih benar.
Karena Allah berfirman :

(وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ).

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
[QS. Al-Baqarah 185]

Allah tidak menyebutkan memberi makan dan juga Allah tidak mempersyaratkan, maka tidak wajib atasnya kecuali mengqadha saja.

Adapun kalau dia mengakhirkannya karena udzur seperti orang ini, karena terkadang seorang lupa kalau dia ada kewajiban puasa satu hari sampai datang ramadhan berikutnya, baru dia teringat, maka jika ia mengakhirkannya karena lupa maka tiada dosa atasnya. Tapi dia wajib mengqadha.

📑 Liqaa Asy-Syahri 5/9

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo