Adab & Akhlaq

HUKUM MEMAKAI PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

🎉🚦🌷HUKUM MEMAKAI PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum memakai sebagian parfum yang mengandung sedikit alkohol?

Jawaban :

Hukum asal adalah halal menggunakan minyak wangi diantara manusia, kecuali kalau diketahui didalamnya terkandung perkara yang dilarang untuk digunakan seperti : barang memabukkan atau memabukkan jika dalam jumlah banyak, atau didalamnya ada najis atau semisal itu.

Kalau tidak, maka hukum asal dari wawangian yang dipakai manusia itu adalah halal, seperti kayu gaharu, minyak Ambar, minyak misik dan seterusnya.

Apabila seorang mengetahui kalau di sana ada parfum yang mengandung bahan yang dilarang kita memakainya, seperti ada barang memabukkan, atau karena najis maka dia harus meninggalkan hal itu.

Dan diantara yang demikian adalah cologne, karena telah tetap di sisi kami dengan kesaksian para dokter, bahwasanya cologne tidak terbebas dari barang memabukkan, di dalamnya terkandung banyak alkohol , yaitu barang memabukkan, maka wajib meninggalkannya.

Disana masih ditemukan berbagai parfum yang terbebas (dari Al-Kohol), berupa bahan yang Allah halalkan dari parfum, itu sudah tercukupi Insya Allah, Alhamdulillah.

Demikian juga setiap minuman atau makanan yang didalamnya ada perkara memabukkan, maka wajib untuk ditinggalkan. Dan kaedahnya itu :
“Segala apa yang memabukkan kalau jumlahnya banyak, maka sedikitnya itu haram.”

Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda :

ما أسكر كثيره فقليله حرام.

“Segala bahan yang memabukkan kalau jumlahnya banyak, maka sedikitnya itu haram.”

Allah semata yang memberi Taufik

📑 Majmu Al-Fatawa 10/41

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo