FiqihPernikahan

APAKAH BERDOSA SEORANG ISTRI MELARANG SUAMINYA MENIKAH LAGI DAN MINTA CERAI?

🌻🏘 APAKAH BERDOSA SEORANG ISTRI MELARANG SUAMINYA MENIKAH LAGI DAN MINTA CERAI?

Fatawa nur ala Ad-Darbi kaset 312

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Semoga Allah membalas anda kebaikan, penanya wanita Ummu Abdillah dari Madinah Nabawiyah berkata : Saya seorang masih muda, dan sudah menikah sejak usia sepuluh tahun, dalam keadaan belum dikaruniai momongan. Ia mengatakan kalau suaminya alhamdulillah memperlakukan dirinya dengan bagus. Akan tetapi dia hendak menikah lagi dan saya tidak setuju. Pertanyaan, apakah saya berdosa jika melarang dia menikah lagi? Apakah saya juga berdosa jika saya meminta cerai dari suami saya jika dia menikah lagi? Berikan saya arahan dalam pertanyaan saya?

Jawaban :

Suami boleh menikahi wanita yang dia kehendaki. Sebagaimana Allah Taala berfirman :

فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ.

“Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.”
[QS. An-Nisa’ 3]

Dia boleh menikahi sampai empat istri. Dan berhak dan tidak halal bagi seorang istri melarangnya untuk menikah dengan wanita lain. Karena hak poligami itu ada pada suami bukan pada istri. Kecuali kalau sang istri mempersyaratkan ketika akad nikah untuk tidak dimadu. Dan Nabi ﷺ bersabda :

«إن أحق الشروط أن توفوا  به  ما استحللتم به الفروج ».

“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan untuk kalian kemaluan-kemaluan wanita.”

Adapun kalau tidak mempersyaratkan, maka istri tidak boleh melarang suaminya, dan tidak halal bagi suami untuk tidak jadi menikah lagi. Bahkan dia boleh menikah lagi, apakah istrinya ridha ataukah benci.

Dan jika suaminya menikah lagi, dia (istri) tidak berhak menuntut untuk diceraikan istri yang lainnya, dan sang suami tidak harus menceraikan istri keduanya jika istri pertama memintanya.

Karena sesungguhnya telah ada hadits dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda :

أن من سألت زوجها الطلاق من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة.

“Sesungguhnya barangsiapa yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang syar’i, maka bau harumnya surga haram baginya.”
Naam.

https://binothaimeen.net/content/11662

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo