FiqihPernikahan

DIANTARA SUNNAH YANG JARANG DIKETAHUI, HARTA PEMBERIAN UNTUK WANITA YANG DICERAIKAN

🚦🏘️💰DIANTARA SUNNAH YANG JARANG DIKETAHUI, HARTA PEMBERIAN UNTUK WANITA YANG DICERAIKAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah pemberian Mut’ah itu? Apakah isteri saya memiliki hak diberi mut’ah dan bagaimana kadarnya ?

Jawaban :

Disunnahkan bagimu untuk memberikan kepadanya pemberian, berdasarkan firman Allah Taala :

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Dan bagi wanita-wanita yg diceraikan hendaknya mereka diberi pemberian dengan cara yang ma’ruf. Sebagai kewajiban yg ditunaikan oleh orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah : 241).

Disunahkan bagimu untuk memberikan kepada dia apa yang mudah dari harta : berupa pakaian, uang dan tidak memiliki batasan, sesuai dengan apa yang Allah mudahkan. Naam.

Pembawa acara : Jazakumullah khairan.

https://binbaz.org.sa

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo