HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT
💦🚧 HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
Pendapat yang rajih (kuat) menurut saya dalam masalah ini, sesungguhnya hukumnya haram menghadap dan membelakangi kiblat di tempat terbuka ketika buang hajat, dan boleh membelakangi kiblat ketika berada di dalam bangunan, tapi dilarang menghadap (kiblat).
Karena larangan dari menghadap kiblat itu terjaga riwayatnya, dan disana tidak ada pengkhususan.
Sementara larangan membelakangi kiblat itu ada pengkhususan dengan perbuatan Beliau ﷺ, dan juga membelakangi kiblat itu lebih ringan dari pada menghadap kiblat.
Oleh karena itu -wallahu a’lam- ada keringanan dalam masalah ini, apabila seorang insan berada di dalam bangunan. Akan tetapi yang lebih afdhal adalah untuk tidak membelakanginya jika memungkinkan.
📑 Fatwa Arkan Al-Islam 214
#fiqih #thaharah #kiblat #hajat
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/adab/2186
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁