APAKAH DURHAKA KETIKA SEORANG PEMUDA TIDAK MAU MENIKAH DENGAN GADIS PILIHAN ORANG TUANYA?
APAKAH DURHAKA KETIKA SEORANG PEMUDA TIDAK MAU MENIKAH DENGAN GADIS PILIHAN ORANG TUA?
Fatwa no 18612
Pertanyaan :
Ada seorang pemuda, yang mana kedua orang tuanya meminta dia untuk menikah dengan seorang gadis yang dia tidak menyukainya. Kalau dia tidak menikahi gadis ini, maka kedua orang tuanya tidak akan memaafkannya. Apakah pemuda ini wajib dan harus untuk menikah dengan gadis tersebut yang dia tidak mampu menjauhinya, karena tidak dimaafkan oleh salah seorang atau kedua orangtuanya ? Dalam rangka mencari keridhaan keduanya?
Apakah boleh melakukan nikah adat, Yakni nikah yang akadnya sudah maklum, tapi sedikit dari manusia yang hadir, nikah sirri. Apakah harus yang namanya pernikahan itu mengabarkan kedua orang tuanya akan pernikahannya, ataukah itu semuanya tidak harus?
Jawaban :
Yang pertama mentaati kedua orang tua yaitu hukumnya wajib demikian juga berbakti dan berbuat Ihsan kepada keduanya berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah yang diriwayatkan dalam hal itu.
Adapun menaati keduanya untuk menikahi seorang wanita tertentu, dalam keadaan seorang anak tidak menyukainya dan tidak menginginkannya, maka itu tidaklah wajib. Karena kalau dia menaati keduanya maka dikhawatirkan pernikahannya akan mengalami problema, tidak akan terjadi keharmonisan dan akan terjadi talak.
Akan tetapi wajib bagi seorang anak dalam segala keadaannya untuk menjaga perasaan kedua orang tuanya, dengan cara-cara yang baik yang menjadikan tenang hati keduanya, dan menjauhi sikap berbenturan dengan keduanya dalam berpendapat, hendaknya dia menjauhi cara-cara yang kaku dan keras. Sembari sang anak tersebut terus menjalankan apa yang dia lihat lebih bermaslahat karena dia lebih tahu tentang urusan pribadinya secara khusus.
? Yang kedua : Menikah dalam Islam itu dibangun di atas pemberitahuan, maka tidak boleh menyembunyikan nikah dan karena disyaratkan mengumumkan pernikahan itu hukum yang sudah jelas yang tidak samar lagi.
Dan diantara arti penting mengumumkan pernikahan adalah untuk membedakan antara nikah dengan berzina. Karena berzina itu adalah dilakukan sembunyi-sembunyi dan dirahasiakan.
Allah semata tempat meminta Taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarganya dan sahabatnya.
? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/ 135
#keluarga #nikah #pemuda #orangtua #gadis
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com