Keluarga

APA YANG HARUS DIJALANI SEORANG WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA

APA YANG HARUS DIJALANI SEORANG WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang wanita inisial (L M) menanyakan, terkait apa yang harus dilakukan seorang wanita yang ditinggal mati suaminya?

Jawaban :

Wanita yang sedang menjalani ihdad, ada beberapa hadits yang menerangkan apa saja yang mesti ditinggalkan oleh wanita yang ditinggal mati suami, yaitu dia dituntut lima perkara :

1⃣ Perkara pertama : Dia harus tetap tinggal di dalam rumahnya yang ketika suaminya wafat, wanita ini tinggal di sana, harus berdiam di sana, sampai habis masa idahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kecuali jika dia sedang hamil, maka dia bisa menyelesaikan masa iddah dengan melahirkan.
Sebagaimana Allah berfirman :

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ

“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
QS. Ath-Thalaq 4

Dan dia tidak boleh keluar darinya kecuali kalau ada hajat. Seperti ke rumah sakit tatkala menderita sakit, atau membeli kebutuhan pokoknya ke pasar seperti makanan dan semisalnya, jika di sana tidak ada yang bisa melakukan hal itu. Demikian juga jika rumahnya roboh, maka dia boleh berpindah darinya ke rumah lain. Atau jika di rumah tidak ada orang yang menemaninya dan dia takut akan keselamatan dirinya, maka tidak mengapa hal itu, karena hajat.

2⃣ Perkara kedua : Dia tidak boleh memakai baju bagus, baik warna kuning, hijau atau lainnya. Bahkan dia hendaknya memakai pakaian yang tidak bagus, sama saja apakah warna hitam, hijau atau selain itu. Yang penting pakaiannya tidak bagus, demikian Nabi ﷺ perintahkan.

3⃣ Perkara ketiga : Dia menjauhi perhiasan baik dari emas, perak, permata, mutiara dan semisalnya. Sama saja apakah dalam bentuk kalung, gelang, cincin atau semisalnya sampai habis masa iddahnya.

4⃣ Perkara keempat : Menjauhi minyak wangi, dia tidak boleh memakai minyak wangi, baik dalam wujud bukhur atau selainnya dari parfum, kecuali jika ia suci dari haid saja, tidak mengapa dia memakai sedikit bukhur.

5⃣ Perkara kelima : Menjauhi bercelak mata. Dia tidak boleh bercelak mata atau sesuatu yang semakna dengan celak, seperti make up di wajah. Berhias yang khusus, yang bisa membuat fitnah manusia, adapun berhias biasa dengan air dan sabun maka tidak mengapa. Akan tetapi bercelak, yang memperindah mata dan selain celak yang biasa dilakukan wanita di wajah, maka jangan dilakukan.

Inilah lima perkara yang wajib dijaga oleh seorang wanita yang ditinggal mati suaminya.

Adapun apa yang disangkakan orang awam dan yang mereka karang-karang, bahwasanya dia tidak boleh berbicara dengan siapapun, tidak boleh menelpon, tidak boleh mandi kecuali sepekan sekali, tidak boleh berjalan di rumah tanpa alas kaki, tidak boleh berjalan di bawah sinar bulan dan semisalnya dari khurafat-khurafat, itu tidak ada dalilnya sama sekali.

Bahkan dia boleh berjalan di rumahnya tanpa alas kaki atau pakai sandal, menjalankan hajatnya di rumah, memasak makanan sendiri atau untuk tamu, berjalan di bawah sinar bulan, di atap rumah atau di halaman. Mandi kapan saja, berbicara dengan siapa saja, selama percakapan yang tidak terlarang, berjabat tangan dengan wanita demikian juga para mahramnya. Adapun selain mahram, maka jangan. Dia boleh melepas kerudungnya jika tidak ada non mahram. Dia tidak boleh memakai hena, za’faran, harum-haruman di baju atau kopi. Karena za’faran itu termasuk jenis minyak wangi.

Dia tidak boleh dilamar, akan tetapi tidak mengapa dengan sindiran, adapun dengan lafazh lamaran yang jelas, maka tidak boleh.

Allah semata Yang memberi taufiq.

? Majmu Al-Fatawa 22/188-190

#fiqih #keluarga

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com