FATWA ULAMA JIKA ADA PERBEDAAN PENETAPAN HARI ARAFAH DENGAN AL-HARAMAIN.
🌙 🔐📖 FATWA ULAMA JIKA ADA PERBEDAAN PENETAPAN HARI ARAFAH DENGAN AL-HARAMAIN.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apabila hari Arafah berbeda sebagai akibat perbedaan tempat yang berbeda pula tempat melihat hilalnya, apakah kita tetap berpuasa mengikuti rukyatul hilal negara tempat kita tinggal, atau kita mengikuti rukyat Al-Haramain?
Jawaban:
Hal ini dibangun atas perselisihan ulama : Apakah hilalnya itu satu untuk semua dunia, ataukah berbeda sesuai perbedaan tempat melihatnya (mathaali’)?
*Pendapat yang benar adalah berbeda-beda sesuai perbedan tempat melihatnya.*
Misalnya jika hilal sudah terlihat di Mekkah, kemudian sekarang hari ke sembilan. Dan di negara lain terlihat sehari sebelumnya, maka hari arafahnya Mekkah bagi mereka adalah hari ke sepuluh. Maka mereka tidak boleh berpuasa di hari itu karena itu adalah hari ied.
Demikian juga seandainya rukyatul hilalnya terlambat sehari dari Mekkah, maka hari ke sembilan di Mekkah adalah hari ke delapannya mereka.
Maka mereka berpuasanya adalah hari ke sembilan yang bertepatan hari ke sepuluh di Mekkah.
Ini pendapat yang rojih (kuat).
Karena Nabi ﷺ bersabda :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Jika kalian melihatnya (yakni hilal), maka berpuasalah dan jika kalian tidak melihatnya maka berbukalah.”
[HR. Bukhari dan Muslim]
Maka mereka yang hilal tidak terlihat dari tempatnya, tidak teranggap melihatnya.,
Maka sebagaimana manusia sepakat kalau terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari itu sesuai perbedaan negaranya, demikian juga penetapan waktu bulanan, bisa berbeda sebagaimana waktu harian.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 19/47-48
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo