LARANGAN MINUM DARI CANGKIR/GELAS YANG RETAK.
☕️🌤🌹 LARANGAN MINUM DARI CANGKIR/GELAS YANG RETAK.
Ibnul Qayyim Al-Jaiziyah rahimahullah berkata
Dalam Sunan Abi Dawud, berdasarkan riwayat Abu Sa’id al-Khudri :
نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن الشرب من ثلمة القدح ، وأن ينفخ في الشراب
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang minum dari bibir cangkir yang retak atau pecah dan melarang meniup minuman.”
[HR. Abu Dawud]
Ini adalah salah satu adab yang dengannya ada maslahat bagi yang minum.
Karena minum dari bibir cangkir yang retak atau pecah memiliki beberapa mafsadah (kerusakan) :
▪️ Pertama, kotoran atau partikel lain di permukaan air akan terkumpul di bagian yang retak atau pecah, tidak seperti sisi yang bagus.
▪️ Kedua, hal itu dapat mengganggu orang yang minum, tidak memungkinkan minum dengan baik dari bagian yang retak atau pecah.
▪️ Ketiga, kotoran dan lemak menumpuk di bagian yang retak atau pecah, dan tidak bisa dibersihkan saat dicuci sebagaimana bagian yang bagus.
▪️ Keempat, bagian yang retak atau pecah adalah bagian yang cacat dari cangkir, dan merupakan bagian terburuk, sebaiknya dihindari, dan sisi yang bagus hendaknya yg digunakan.
Karena yg buruk pada segala sesuatu itu tidak ada kebaikannya.
Dahulu ada seorang salaf yang melihat seseorang yg membeli kebutuhan yang kualitas buruk, maka ia berkata, “Jangan lakukan itu. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah telah menghilangkan barokah dari segala sesuatu yang berkualitas rendah?”
📑 Zaadul Ma’aad 4/216
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo