Keluarga

BEBERAPA HUKUM TERKAIT MENGADOPSI ANAK

🏘🍭🚦 BEBERAPA HUKUM TERKAIT MENGADOPSI ANAK 

Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah

Pertanyaan:

Saya mendengar kabar ada seorang bayi perempuan di Rumah Sakit Shamithah yang ayah dan ibunya tidak diketahui, dan belum ada yang mengadopsinya. Bayi tersebut berusia tujuh bulan, dan saya ingin merawatnya dengan mengharapkan pahala dan balasan dari Allah Ta’ala. Bagaimana hukum Islam mengenai hal ini, dalam hal kekerabatan, perwalian, warisan, pendaftaran atas nama saya di catatan sipil, dan hal-hal terkait lainnya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya.
Tidak mengapa secara syariat bagi engkau berderma dengan membesarkan anak perempuan terlantar ini. Ketahuilah bahwa ini adalah tanggung jawab, dan jika engkau mengambilnya, engkau harus mendidiknya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang benar. Tanggung jawabmu tidak hanya dalam menyediakan makanan, minuman, dan pakaian; tetapi juga kesabaran dalam menghadapi kesulitan membesarkan dan mendidiknya dengan baik.

Mengenai masalah hubungan mahram, engkau bisa menyuruh istrimu untuk menyusui anak tersebut, dengan susuan (lima kali) yang dengannya ia menjadi mahramnya dan mahrammu.
Tanpa itu, hubungan mahram tidak akan terwujud.

Adapun perwalian nikah, walinya adalah pemerintah, yaitu penguasa yang sah, sesuai dengan hadits:

Ψ§Ω„Ψ³Ω„Ψ·Ψ§Ω† ΩˆΩ„ΩŠ Ω…Ω† Ω„Ψ§ ΩˆΩ„ΩŠ Ω„Ω‡

β€œPenguasa adalah wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali.”

Nafkahnya adalah tanggung jawab Baitul mal (kas negara), dan engkau adalah yang menjaganya.

Adopsi tidak diperbolehkan menurut pemahaman jahiliyah. Adapun, adopsi yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan, bolehnya memungut anak terlantar merupakan bukti diperbolehkannya adopsi. Aku telah jelaskan dalam fatwa saya, beberapa syarat dan tindakan pencegahan yang tidak menyisakan ruang untuk keraguan.

Menyelamatkan nyawa yang terlantar adalah wajib kifayah atas kaum muslimin. Jika mereka menelantarkannya, maka mereka semua berdosa. Barang siapa yang mengadopsinya maka ia wajib menjaganya, akan tetapi tidak sampai bisa ada hubungan waris, tidak boleh dinasabkan kepada yang mengadopsinya. Adapun menyandarkan untuk mengenali keluarga yang mengasuhnya dan tempat dia pulang, maka tidak mengapa.

πŸ“‘ Fath Rabbil Waduud h. 4

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo