HUKUM IKUT MERAYAKAN NATAL MENURUT MADZHAB SYAFI’I.
🌻🌵🚧 HUKUM IKUT MERAYAKAN NATAL MENURUT MADZHAB SYAFI’I.
Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah
Dan telah diterangkan dengan jelas oleh para fuqaha (ahli fiqih) yang mengikuti keempat imam madzhab dalam kitab-kitab mereka. Misalnya Abu al-Qasim Hibatullah bin al-Hasan bin Mansur at-Tabari rahimahullah ahli fiqih madzhab Syafi’i, berkata:
ولا يجوز للمسلمين أن يحضروا أعيادهم، لأنَّهم على منكرٍ وزُورٍ، وإذا خالط أهل المعروف أهلَ المنكر بغير الإنكار عليهم كانوا كالراضين به المُؤثِرين له، فيُخشى من نزول سخط الله على جماعتهم فيعُمُّ الجميع، نعوذ بالله من سخطه.
“Tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk menghadiri perayaan mereka (non muslim), karena mereka (non muslim) itu berada diatas kemungkaran dan dosa. Jika orang-orang yang berbuat kebaikan berbaur dengan orang-orang yang berbuat mungkar tanpa mengingkari kemungkaran mereka, maka mereka seperti orang-orang yang menyetujui dan mendukung kemungkarannya. Maka dikhawatirkan Murka Allah akan turun kepada perkumpulan mereka dan menimpa semuanya. Kita berlindung kepada Allah dari Murka-Nya.
📑 Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah 2/346
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo