AYAH MANTAN SUAMI ITU TETAP MAHRAM BAGI SEORANG WANITA.
🏘🌹🚧 AYAH MANTAN SUAMI ITU TETAP MAHRAM BAGI SEORANG WANITA.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan:
Saya menikah dengan seorang pria dan memiliki anak dengannya, kemudian dia menceraikan saya dan mengambil anak-anak serta menitipkannya pada ayahnya. Dan saya butuh mengunjungi anak-anak saya di rumah ayah mantan suami saya, jadi saya pergi menemui mereka secara rutin dan membuka wajah saya di hadapan mantan mertuaku. Saya pergi ditemani suami saya yang sekarang, yang tidak keberatan dengan hal itu.
Namun saudara-saudara saya berusaha melarang saya, dan sebagian mereka berkata: Ayah mantan suami saya bukan lagi mahram bagi saya.
Pertanyaan saya:: Apakah status mahram pria ini bagi saya berakhir dengan perceraian saya dari putranya atau tidak?
Kedua: Jika hubungan mahram masih ada, dan dia mahram bagi saya, apakah dia memiliki hak silaturahim dan dikunjungi?
Ketiga: Apakah berdosa jika saya pergi menemui anak-anak saya dan membuka wajah di hadapan pria ini, yang merupakan kakek dari anak-anak saya, jika saya butuh berkunjung? Dalam keadaan saya tidak membuka wajah di hadapan mantan suami saya, yang telah menikah lagi dan tinggal di tempat lain? Mohon berikan nasihat mengenai hal ini, dan semoga Allah memberi Anda pahala, memberi Anda umur panjang, dan melindungi Anda.
Jawaban:
Tidak mengapa engkau membuka wajah kepada ayah mantan suamimu, karena beliau adalah mahram bagimu, meskipun anaknya telah menceraikanmu.
Mengunjunginya pada waktu yang tepat bersama suamimu atau mahram adalah hal tepat, jika beliau adalah orang yang saleh dan baik.
Demikian pula, jika engkau mengunjunginya sendirian jika rumahnya dekat dan tidak memerlukan safar atau hal berat, asalkan suamimu tetap ridha.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya kepada apa yang Dia ridhai.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 21/23-24
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo