MENGUBURKAN JENAZAH DALAM MASJID ADALAH PERANTARA KEPADA PERBUATAN SYIRIK
🕌🚦📬 MENGUBURKAN JENAZAH DALAM MASJID ADALAH PERANTARA KEPADA PERBUATAN SYIRIK
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Tatkala Allah mewajibkan menasehati kaum muslimin dan melakukan ingkarul mungkar, maka saya lihat untuk mengingatkan, bahwa menguburkan jenazah di masjid itu tidak diperbolehkan. Bahkan, hal itu merupakan perantara kepada kesyirikan dan termasuk kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani, yang karenanya Allah melaknat mereka dan dilaknat oleh Rasul-Nya ﷺ,
Sebagaimana dalam hadits riwayat shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi ﷺ, yang bersabda:
لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
[HR. Bukhari Muslim]
Dan dalam Shahih Muslim, dari Jundub bin Abdillah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك
“Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian biasa menjadikan makam para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai tempat ibadah. Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal itu.”
Dan hadits semakna ini banyak.
Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam di mana pun, baik pemerintah maupun masyarakat, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah, menjauhi apa yang dilarang-Nya, dan menguburkan jenazah mereka di luar masjid, sebagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat radhiyallahu ‘anhu dahulu menguburkan jenazah mereka di luar masjid, dan sebagaimana yang dilakukan oleh para pengikut mereka yang setia.
Adapun makam Nabi ﷺ dan dua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma yg berada di masjid beliau ﷺ bukanlah dalil bolehnya menguburkan jenazah di masjid.
Karena Nabi Muhammad ﷺ dimakamkan di rumah beliau, yakni di rumah Aisyah radhiyallahu ‘ana.
Dan kemudian kedua sahabat beliau dimakamkan bersamanya.
Ketika Al-Walid bin Abdul-Malik memperluas masjid Nabawi, beliau memasukkan bilik tersebut ke dalam area masjid, pada awal abad pertama Hijriah. Para ulama mengingkari perbuatan ini, tetapi beliau berpendapat bahwa hal ini tidak menghalangi perluasan, dan bahwa masalahnya jelas dan tidak samar.
Maka dengan ini menjadi jelaslah bagi setiap muslim, bahwa Nabi ﷺ dan kedua sahabatnya, radhiyallahu anhuma tidaklah dimakamkan di masjid.
Dan masuknya kubur mereka ke dalam masjid karena perluasan, bukanlah dalil akan bolehnya memakamkan di masjid. Karena kubur mereka tidak berada di masjid, melainkan di rumah beliau ﷺ.
Dan karena perbuatan Al-Walid tidaklah bisa dijadikan hujjah bagi siapa pun dalam hal itu.
Akan tetapi, dalil itu terletak pada Al-Qur’an dan Sunnah, serta pada ijnak salaful ummah radhiyallahu ‘anhum.
Dan semoga Allah menjadikan kita termasuk pengikut mereka yang salih.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 13/230-231
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo