BEBERAPA GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN.
🍃🌻 BEBERAPA GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan :
Siapa saja yang boleh untuk dighibah? apakah shahih hadits : Tidak ada ghibah bagi orang yang fasiq.
Jawaban :
Haditsnya tersebut tidak shahih sebatas yang saya tahu. Akan tetapi para ulama menyebutkan ada 6 orang yang diperbolehkan untuk ghibah kepadanya :
Apabila seorang menampakkan perbuatan fasiqnya.
Demikian juga di saat meminta fatwa.
Demikian juga di saat dizalimi.
Demikian juga di saat mengkritisi saksi (yang tidak jujur) atau mengkritisi para rawi hadiits.Ini semua adalah tidak mengapa ghibah padanya.
Demikian juga saat proses nasehat, ketika minta menasehat kepadamu.
Ketika meminta saran pendapatmu
Maka enam perkara ini tidak ada ghibah padannya.
Ketika mengkritisi para saksi atau atau mengkritisi perawi hadits.
Ketika seorang meminta fatwa yaitu orang yang meminta fatwa kepadamu, kejadiannya demikian dan demikian.
Misalnya ada seorang wanita minta fatwa, ia ingin mengambil uang suaminya, karena suaminya bakhil, tidak memberinya cukup nafkah.
Atau seorang yang minta fatwa kepadamu, bahwasanya ada seorang yang menzaliminya, apakah dia boleh melawannya? Apakah ia boleh mengambil harta orang tadi, sebagai ganti haknya?
Atau semisal itu.
Maka seorang insan apabila menunjukkan perbuatan dosanya di hadapan manusia, maka tidak ada ghibah atasnya. Misalnya ada seorang mencukur habis jenggotnya, maka ini termasuk ghibah.
Ada seorang yang pakaiannya dibawah mata kaki (musbil), lalu ada seorang yang mengatakan : “Sesungguhnya dia musbil pakaiannya.”
Maka ini bukan ghibah, karena orang tersebut telah menunjukkan kemaksiatannya. Dia sendiri yang membongkar dirinya sendiri. Maka ini bukan dinamakan ghibah.
Semoga Allah memberikan keselamatan.
📑 Fatawa Ad-Duruus
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo