Fatwa Ulama

BOLEHKAN MANUSIA MENIKAH DENGAN BANGSA JIN?

🌤🌻🌹 BOLEHKAN MANUSIA MENIKAH DENGAN BANGSA JIN?

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan :

Bolehkah seorang muslim menikah dengan wanita jin muslimah dan sebaliknya?

Jawaban :

Para ulama terjadi khilaf sebagaimana disebutkan di kitab Hayaat Al-Haywaan karya Ad-Dimyari. Dan yang nampak adalah hukumnya boleh.
Adapun firman Allah :

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untuk kalian dari jenis kalian sendiri, agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaram kalian rasa kasih dan sayang.”
[QS. Ar-Rum: 21]

Makna ayat ini adalah karunia yang paling besar, dalam artian seorang insan laki-laki menikah dengan insan wanita, jin laki-laki menikah dengan jin wanita.

Akan tetapi kalau seorang manusia menikah dengan wanita jin maka kita tidak mendapati dalil yang melarangnya. Atau seorang manusia wanita menikah dengan laki-laki jin, maka kita tidak ada dalil syariat yang melarangnya.

Akan tetapi Iman Malik rahimahullah membencinya, kalau manusia wanita keluar dalam keadaan hamil, lalu ditanyakan : Dari mana ia hamil? Lalu dijawab : Sesungguhnya ia telah menikah dengan jin.
Aku katakan : Terkadang hal ini akan membuka pintu-pintu perzinaan dan perbuatan keji.

📑 Tuhfat Al-Mujib 373-374

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo