FiqihShalat

HUKUM TENGAK TENGOK KEPALA DI DALAM SHALAT

🏘🚦🌻HUKUM TENGAK TENGOK KEPALA DI DALAM SHALAT

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Makruh hukumnya untuk dikerjakan dalam shalat :

“Menengok kanan kiri dengan wajah dan dadanya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

وهو إختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد

“Menengok adalah pencurian (pahala) yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba.”
[HR. Bukhari 751]

Kecuali kalau hal itu diperlukan maka tidak mengapa, seperti saat shalat khauf atau karena tujuan yg dibenarkan.

Kemudian jika dia berputar dengan seluruh badannya, atau sampai membelakangi kiblat bukan dalam keadaan shalat khauf, maka shalatnya batal, karena dia telah meninggalkan syarat menghadap kiblat.

📑 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 76

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo