JIKA TERNYATA ISTRIKU YANG BARU DINIKAHI PERNAH BERZINA
📍🚦🏘 JIKA TERNYATA ISTRIKU YANG BARU DINIKAHI PERNAH BERZINA
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan:
Jika ada seorang telah menikahi seorang wanita, setelah menikah ternyata dia baru tahu kalau istrinya dulu pernah berzina, apakah dia harus menceraikannya ?
Jawaban :
Jika dia tahu bahwasanya istrinya masih terus berzina, maka hendaknya dia menceraikannya.
وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
“Dan yang demikian itu (yakni menikahi wanita pezina) diharamkan bagi orang-orang mukmin.”
[QS. An-Nur: 3]
Adapun jika dia tahu kalau istrinya sudah bertaubat, maka dia bisa menahan istrinya dan bisa juga menceraikannya.
Dan sang istri tidak mesti untuk “diikat di leher suaminya”.
Dan terkadang Allah menjadikan dalam talak ada kenyamanan.
📑 Qam’ul Mu’aanid 253-254
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo