HUKUM SHALAT JUMAT BAGI SEORANG YANG MEMAKAI KURSI RODA
ππ» HUKUM SHALAT JUMAT BAGI SEORANG YANG MEMAKAI KURSI RODA
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah fatwa no 15614
Pertanyaan :
Apakah saya wajib mengerjakan shalat jumat, sementara saya mempergunakan kursi roda, saya tidak mampu berangkat ke masjid, kecuali kalau ada seorang yang membantu diriku dengan kursi roda?
Jawaban :
Jika engkau mendapati ada orang yang membantumu untuk pergi ke shalat jumat, maka yang lebih utama engkau menghadirinya.
Jika kehadiranmu tidak mengganggu jamaah shalat.
Dan apabila tidak mudah bagimu untuk hadir, maka hendaknya engkau shalat zhuhur empat rakaat.
π Fatawa Al-Lajnah ad-Daa’imah 7/85
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo