Keluarga

HUKUM SEORANG MENIKAHI GADIS, TAPI TERNYATA SUDAH TIDAK PERAWAN..

🎉💍💐HUKUM SEORANG MENIKAHI GADIS, TAPI TERNYATA SUDAH TIDAK PERAWAN..

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Jika seorang menikahi seorang gadis yang berstatus masih perawan, setelah dia gauli dia mendapatinya sudah tidak perawan lagi, apa yang mesti dia lakukan?

Jawaban :

Ini memiliki banyak sebab. Terkadang keperawanan hilang karena sebab-sebab selain zina. Maka wajib berbaik sangka jika yang nampak pada sang wanita adalah kebaikan, yang terlihat dia istiqamah. Maka wajib berbaik sangka dalam hal itu.

Atau dulu pernah melakukan perbuatan keji, kemudian bertaubat dan menyesal dan menunjukkan kebaikan. Hal itu tidak memudharatkan.

Terkadang keperawanan hilang karena haid yang sangat kuat, karena haid yang kuat akan menghilangkan keperawanan sebagaimana disebutkan para ulama.
Atau keperawanan bisa hilang dengan berlompat-lompat, jika ia melompat dari satu tempat ke tempat lain, atau turun dari tempat yang tinggi dengan tekanan, kadang bisa hilang keperawanan.
Tidak mesti keperawanan hilang dengan zina, tidak.

Jika seorang gadis mengaku kalau keperawanannya hilang bukan karena zina, maka tidak mengapa bagi suaminya.

Atau karena perbuatan keji tapi dia dulu diperkosa dipaksa, maka ini juga tidak memudharatkan juga.
Jika sudah berlalu satu masa haid setelah kejadian.

Atau dia telah bertaubat dan menyesali, maka tidak memudharatkan.
Sesungguhnya dia melakukannya ketika masih jahil, kemudian dia bertaubat dan menyesal maka tidak memudharatkan.

Tidak sepantasnya sang suami menyebarkannya, bahkan dia sebaiknya menutupinya.
Maka jika sang istri dalam sangkaannya adalah seorang yg jujur dan istiqamah, maka hendaknya dia menahan istrinya.
Kalau tidak demikian, maka diceraikan dan ditutupi dan tidak menyebarkan perkara yang menyebabkan fitnah dan kejelekan.

📑 Majmu Al-fatawa 20/286

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo