HUKUM MENCIUM MUSHAF AL-QURAN
πΈπ΄π HUKUM MENCIUM MUSHAF AL-QURAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum mencium Al-Quran setelah tdrjatuhnya dari tempat tinggi?
Jawaban :
Kami tidak mengetahui dalil akan disyariatkan menciumnya. Akan tetapi seandainya seorang menciumnya maka tidak mengapa. Karena diriwayatkan dari Ikrimah bin Abi Jahl Sahabat yang mulia radhiyallahu anhu, bahawasanya beliau duku mencium mushaf dan mengatakan ketika menciumnya :
Ψ’ΩΩ ΩΩΨ§Ω
Ψ±Ψ¨Ω.
“Sesungguhnya ini adalah kalam Rabbku.”
Tidak mengapa padanya.
Akan tetapi tidak disyariatkan dan tidak ada dalil di sana akan disyariatkannya hal ini. Akan tetapi jika seorang menciumnya sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan ketika terjatuh dari tangannya dari tempat tinggi, maka tidak mengapa hal itu. Tidak mengapa in sya Allah.
π Majmu Al-Fatawa 24/397
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo