Quran & Hadits

HUKUM MENCIUM MUSHAF AL-QURAN..

🚦📕🗞 HUKUM MENCIUM MUSHAF AL-QURAN..

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah mencium mushaf Al-Quran hukumnya boleh atau tidak?

Jawaban :

Ini adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya, kalau ditinggalkan itu lebih baik, karena hal itu tidak ada dalilnya.
Tetapi diriwayatkan dari sebagian sahabat, sesungguhnya mereka mencium mushaf, lalu ia berkata : Al-Quran ini adalah kalamnya Tuhanku.

Maka orang yang melakukan hal itu tidak memudharatkannya, akan tetapi tidak ada dalilnya dan kalau ditinggalkan itu lebih utama. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukan hal itu, tidak juga tetap dari para sahabat, akan tetapi diriwayatkan dari Ikrimah.
Baik shahih ataupun tidak Shahih maka meninggalkannya itu lebih utama, karena tidak ada dalilnya.

Yang jelas mengamalkan Al-Quran, membacanya, memperbanyak membaca dan mengamalkannya, ini adalah perkara yang lebih penting dan ini adalah yang wajib.

Maka seorang insan hendaknya dia memperbanyak membaca Al-Quran, menghayati dan mengamalkan, inilah yang diperintahkan darinya.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 24/399

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/4588/