Jum'at

HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN KETIKA IMAM BERDOA DALAM KHOTBAH.

🍃🌻 HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN KETIKA IMAM BERDOA DALAM KHOTBAH.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan :

Apabila Imam berdoa, apakah makmum mengaminkan doanya? Dan sambil mengangkat kedua tangan?

Jawaban:

Hendaknya mengaminkan doanya, karena Imam dia berdoa untuk dirinya dan juga untuk orang yang mendengarnya.
Adapun hukum mengangkat kedua tangan, maka tidak mengangkat kedua tangan kecuali dalam dua keadaan :

1⃣ Yang pertama, apabila Imam berdoa meminta hujan maka sesungguhnya dia mengangkat kedua tangannya dan manusia mengangkat kedua tangan mereka, yakni yang saya maksud adalah Imam adalah khotib. Apabila Imam berdoa minta hujan membaca :

اللهم أغثنا

Ya Allah turunkan kami hujan.

Maka dia mengangkat kedua tangannya, dan para pendengar (jamaah) mengangkat kedua tangannya juga.

2⃣ Yang kedua Al-Istisha’ yaitu apabila dia berdoa kepada Allah agar hujan berhenti, dengan membaca :

اللهم حوالينا

Ya Allah turunkan hujan di sekeliling kami dan jangan di atas kami.

Hendaknya dia mengangkat kedua tangannya, demikian juga para jamaah (pendengar).
Berdasarkan hadits yang telah lalu dari hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.
Adapun selain itu maka dilarang, yakni mengangkat kedua tangan ketika berkhotbah bagi khotib ataukah bagi para pendengarnya.

📑 Majmu fatawa 16/167

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo