TIDAK BOLEH MENJUAL BARANG-BARANG YANG HARAM SEKALIPUN KEPADA ORANG KAFIR
🏘🚦🌷TIDAK BOLEH MENJUAL BARANG-BARANG YANG HARAM SEKALIPUN KEPADA ORANG KAFIR
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan :
Apa hukum menjual perangkat-perangkat yang diharamkan kepada orang kafir? Jika keuntungannya diinfaqkan dalam perkara-perkara yang baik?
Jawaban :
Tidak boleh, karena Allah itu jika mengharamkan sesuatu, Allah mengharamkan hasil penjualannya juga.
Dan orang kafir itu sekalipun dia kafir, dia akan disiksa atas perbuatan maksiatnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
( إِلَّاۤ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡیَمِینِ فِی جَنَّـٰتࣲ یَتَسَاۤءَلُونَ عَنِ ٱلۡمُجۡرِمِینَ مَا سَلَكَكُمۡ فِی سَقَرَ قَالُوا۟ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّینَ وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ ٱلۡمِسۡكِینَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَاۤىِٕضِینَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِیَوۡمِ ٱلدِّینِ حَتَّىٰۤ أَتَىٰنَا ٱلۡیَقِینُ)
Kecuali golongan kanan, Berada di dalam surga, mereka saling menanyakan.
Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa,
Apa yang menyebabkan kalian masuk ke dalam (neraka) Saqar?”
Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang me-laksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang batil), bersama orang-orang yang membicarakannya,
dan kami mendustakan hari pembalasan.”
[QS. Al-Muddatstsir 39-47]
📑 Fatawa ‘ala At-Thariiq 727-728
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo