FiqihMuamalah

TIDAK BOLEH MENJUAL BARANG-BARANG YANG HARAM SEKALIPUN KEPADA ORANG KAFIR

🏘🚦🌷TIDAK BOLEH MENJUAL BARANG-BARANG YANG HARAM SEKALIPUN KEPADA ORANG KAFIR

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan :

Apa hukum menjual perangkat-perangkat yang diharamkan kepada orang kafir? Jika keuntungannya diinfaqkan dalam perkara-perkara yang baik?

Jawaban :

Tidak boleh, karena Allah itu jika mengharamkan sesuatu, Allah mengharamkan hasil penjualannya juga.

Dan orang kafir itu sekalipun dia kafir, dia akan disiksa atas perbuatan maksiatnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :

( إِلَّاۤ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡیَمِینِ ۝ فِی جَنَّـٰتࣲ یَتَسَاۤءَلُونَ ۝ عَنِ ٱلۡمُجۡرِمِینَ ۝ مَا سَلَكَكُمۡ فِی سَقَرَ ۝ قَالُوا۟ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّینَ ۝ وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ ٱلۡمِسۡكِینَ ۝ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَاۤىِٕضِینَ ۝ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِیَوۡمِ ٱلدِّینِ ۝ حَتَّىٰۤ أَتَىٰنَا ٱلۡیَقِینُ)

Kecuali golongan kanan, Berada di dalam surga, mereka saling menanyakan.
Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa,
Apa yang menyebabkan kalian masuk ke dalam (neraka) Saqar?”
Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang me-laksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang batil), bersama orang-orang yang membicarakannya,
dan kami mendustakan hari pembalasan.”
[QS. Al-Muddatstsir 39-47]

📑 Fatawa ‘ala At-Thariiq 727-728

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo