BEKERJA DI PERUSAHAAN TAPI DILARANG SHALAT LIMA WAKTU
BEKERJA DI PERUSAHAAN TAPI DILARANG SHALAT LIMA WAKTU
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan :
Apa hukum seseorang menjadi pekerja di sebuah perusahaan atau pabrik yang tidak dibolehkan di sana untuk shalat lima waktu pada waktu tertentu, apabila dia meninggalkan pekerjaan ini mungkin dia tidak akan menemukan pekerjaan penggantinya?
Jawaban :
Shalat adalah rukun yang kedua dari rukun Islam, dan wajib atas setiap muslim untuk menjalankannya tepat pada waktunya yang sudah ditentukan.
Apabila tidak memungkinkan melaksanakan shalat karena sebab pekerjaan, maka dia wajib meninggalkan pekerjaan ini, dan Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberikan rizki kepadanya yang lebih baik darinya.
Berdasarkan firman Allah :
وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا
وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.”
QS. Ath-Thalaq 2-3.
Dan berdasarkan firman Allah :
وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.”
QS. Ath-Thalaq 4
Dan karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang muslim menaati makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq (Pencipta), berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
إنما الطاعة في المعروف
“Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang Ma’ruf (baik).”
Dan sabda beliau :
لا طاعة للمخلوق في معصية الخالق
“Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq (Pencipta)”
Allah semata tempat meminta taufiq.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shabatnya
? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 14/467
#shalat #pekerjaan #rizki
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EVYFOFQozWDDUPTKBWjgUG
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com