Jum'at

TIDAK DISYARIATKAN SHALAT JUMAT DI ATAS KAPAL, CUKUP SHALAT ZHUHUR

🚢🚦🕌 TIDAK DISYARIATKAN SHALAT JUMAT DI ATAS KAPAL, CUKUP SHALAT ZHUHUR

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Kami bekerja di kapal, terkadang menghabiskan berhari-hari atau berminggu-minggu di sana. Kapal dilengkapi dengan semua fasilitas.
Dan kami mendapati hari Jumat. Jumlah kami bisa mencapai enam puluh orang lebih. Apakah kami wajib melaksanakan Shalat Jumat? Atau apakah kami dianggap sebagai musafir dan harus melaksanakan shalat Zhuhur? Bisakah kami mengqashar dan menjamak shalat, meskipun shalat tersebut tidak mengharuskan berhenti kapal? Kami telah membuat tempat khusus untuk shalat, tetapi terkadang tempat itu tidak cukup untuk semua jamaah, sehingga mereka shalat di tempat lain di dekatnya, mengikuti imam yang sama. Apakah ini diperbolehkan, mengingat mereka tidak dapat melihat imam tetapi dapat mendengarnya? Bagaimana hukumnya jika tempat ini berada di depan imam? Apakah shalat di sana sah?

Jawaban:

Adapun shalat Jumatnya, itu tidak sah bagi kalian. Kalian wajib melaksanakan shalat Zhuhur karena shalat Jumat hanya wajib bagi penduduk yang mukim, adapun musafir, baik di kapal maupun lainnya tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, dan shalat tersebut tidak sah jika ia melaksanakannya. Kecuali jika mengikuti jamaah jumat penduduk setempat. Jika ia melaksanakannya saat bepergian, maka shalatnya tidak sah.

Adapun menjamak dua shalat, hanya diperbolehkan jika memang diperlukan. Jika ada hajat untuk menjamaknya, yang mana engkau tidak dapat melaksanakan setiap shalat pada waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamaknya.

Mengenai tatacara shalat yang engkau sebutkan,  mushala yang sempit dan ada tempat lain dekat mushala di mana mereka melaksanakan shalat di situ, maka tidak mengapa, asalkan mereka dapat mendengar suara imam. Namun mereka tidak boleh berada di depan imam; melainkan, mereka harus berada di sebelah kanan, kiri, atau belakangnya. Berada di depannya tidak diperbolehkan, karena posisi makmum berada di belakang imam, atau di sebelah kanan atau kirinya, jika ada jamaah lain di sebelah kanannya.

Kesimpulan nya, syarat untuk mengikuti imam adalah makmum tidak boleh berada di depannya.

Adapun mengenai mengqashar shalat, selama jarak safarnya mencapai jarak yang diperbolehkan mengqashar shalat, yakni delapan puluh kilometer atau lebih, maka diperbolehkan bagi mereka untuk mengqashar, karena mengqashar shalat adalah anjuran bagi musafir, dan menjamak shalat diperbolehkan jika diperlukan.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 1/269-270

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo