tholibul ilmi

TIDAK BOLEH BELAJAR DI SEKOLAH YANG TERCAMPUR  MURID LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN.

🍃🌻 TIDAK BOLEH BELAJAR DI SEKOLAH YANG TERCAMPUR  MURID LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Ada seorang pemuda yang belajar di sebuah negari Islam, dia mengatakan sesungguhnya di berbagai macam fakultas, para mahasiswinya pada suka berdandan bersolek, apa nasehat anda kepada mereka?

Jawaban :

Tidak boleh belajar di tempat yang tercampur antara laki-laki dengan perempuan, karena di dalamnya terdapat fitnah yang sangat besar, akibat yang sangat buruk.
Maka wajib untuk mengajari murid laki-laki di tempat tersendiri, dan murid perempuan di tempat tersendiri.

Adapun kalau dicampur baur, maka hukumnya tidak boleh, karena alasan yang telah kami sebutkan, berupa fitnah yang sangat besar akibatnya yang sangat buruk di dalam hal itu.
Allah semata tempat memohon Taufik.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 24/40

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo