LARANGAN MENINGGIKAN DAN MENGHIAS-HIASI MASJID DENGAN BERBAGAI ORNAMEN
🔏📚🕌 LARANGAN MENINGGIKAN DAN MENGHIAS-HIASI MASJID DENGAN BERBAGAI ORNAMEN
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan :
Apa pendapat anda tentang menghiasi masjid-masjid yang sampai menghabiskan biaya yang senilai ribuan reyal dan selainnya dari ornamen dan hiasan?
Jawaban :
Perkara ini menyelisihi sunnah Rasulullah ﷺ, dan ini adalah perkara yang Nabi sudah mengabarkannya, dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu anhu di kitab Sunan, beliau ﷺ bersabda :
لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس بالمساجد.
“Tidaklah terjadi hari kiamat sampai manusia bermegah-megahan di dalam masjid.”
Dan diriwayatkan juga bahwasanya Nabi ﷺ bersabda :
ما أمرت بتشيد المساجد
“Aku tidak diperintahkan untuk mengokohkan bangunan masjid.”
Makna mengokohkan bangunan masjid ini ada dua Makna:
Yang pertama adalah meninggikan bangunannya
Yang kedua adalah mengokohkannya dengan gypsum.
Maka meninggalkan yang ini dan yang itu lebih utama, yaitu tidak meninggikan bangunannya dan tidak memakai gypsum, dan ini lebih utama.
Sehingga sekalipun jika maknanya adalah yang ini ataukah yang ini.
Maka menghiasi masjid tergolong sebuah kemungkaran, karena Nabi ﷺ pada suatu hari atau pada suatu malam, beliau shalat menggunakan kain khamishah, yaitu pakaian yang memiliki motif-motif, lalu Beliau melepaskannya setelah shalat dan beliau mengatakan :
“Kembalikan khamishahku ini kepada Abu Jahm, dan datangkan kepadaku kain Ambijaniyah (yang polos) dari Abu Jahm, karena kain ini tadi telah melalaikan diriku dari shalatku.”
Maka khusuk itu adalah perkara yang diinginkan bahkan itu adalah inti dari shalat. Dan Rabbul Izzah berfirman dalam kitabNya Yang Mulia :
قَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ. ٱلَّذِينَ هُمۡ فِي صَلَاتِهِمۡ خَٰشِعُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman,
(yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya,”
[QS. Al-Mukmin 1-2]
📑 Dari Kaset Hukmut Tashwiir
https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4515
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo