HUKUM MENGAKURKAN SUAMI ISTRI DENGAN ILMU SIHIR (PELET)
🚦💦🏚 HUKUM MENGAKURKAN SUAMI ISTRI DENGAN ILMU SIHIR (PELET)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Pertanyaan:
Apakah boleh mengakurkan suami istri dengan menggunakan ilmu sihir?
Jawaban :
Ini haram hukumnya, tidak boleh, ini namanya athaf (pelet), dan yang bisa memisahkan pasangan suami istri namanya (sharaf) dan ini juga haram.
Bahkan terkadang menjadi kufur dan syirik. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ
“Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.” Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang memudharatkan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat.”
[QS. Al-Baqarah: 102]
📑 Fatawa Arkan Al-Islam 156
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo