HUKUM WANITA MENATA RAMBUTNYA DI SALON
โโ๐น๐ช๐ก HUKUM WANITA MENATA RAMBUTNYA DI SALON
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi wanita untuk menata rambutnya dengan metode modern, tujuannya bukan untuk tasyabbuh (menyerupai) wanita-wanita kafir, akan tetapi untuk berhias di hadapan suami?
Jawaban :
Yang sampai kepada saya, bahwasanya menata rambut itu biasanya dengan membayar biaya yang mahal dan banyak. Bahkan kadang kalian mensifatinya sebagai perbuatan menghambur-hamburkan harta.
Yang saya nasehatkan kepada istri-istri kita semuanya, hendaknya mereka menjauhi perbuatan bermewah-mewah seperti ini.
Seorang wanita boleh berhias untuk suaminya dalam batasan yang tidak sampai menghambur-hamburkan harta seperti ini.
Nabi ๏ทบ melarang dari perbuatan menghambur-hamburkan harta.
๐ Fatawa Al-Marโah 6
โฉ|| Grup Whatsap Maโhad Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐