BOLEHKAH BERDZIKIR DENGAN HATI TATKALA BUANG HAJAT, ATAU BERJIMAK?
๐๐ผ BOLEHKAH BERDZIKIR DENGAN HATI TATKALA BUANG HAJAT, ATAU BERJIMAK?
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
Adapun berdzikir tatkala sedang buang hajat, atau sedang berjimak dengan isteri, maka tidak ragu lagi, bahwasanya itu tidaklah makruh hukumnya kalau (berdzikirnya) dengan hati.
Karena hati itu pasti berdzikir. Dan tidak mungkin memalingkan hati dari mengingat (berdzikir) Sesuatu yang paling dicintainya (Yaitu Allah-pen). Kalau seandainya hati dibebani untuk melupakan-Nya, niscaya itu adalah beban yang tidak mungkin.
๐ Al-Wabil Ash-Shayyib 163
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo