Manhaj

BOLEHKAH DEMONTRASI DENGAN ALASAN KARENA DIIZINKAN PEMERINTAH?

BOLEHKAH DEMONTRASI DENGAN ALASAN KARENA DIIZINKAN PEMERINTAH?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Ditinjau kondisi penguasa yang tidak berhukum dengan Syariat Yang Allah turunkan, kemudian penguasa membolehkan sebagian manusia untuk melaksanakan demonstrasi, dengan tata-tertib yang di dibuat oleh penguasa sendiri. Maka mereka ini melaksanakan perbuatan ini (demontrasi.) Jika perbuatan mereka ini diingkari, mereka berkata : Kami tidak menentang penguasa, kami melakukan ini dengan pengawasan penguasa.
Apakah ini boleh secara syariat?

Jawaban :

Wajib mengikuti madzhab Salaf, kalau seandainya (demontrasi) ini ada di zaman Salaf, maka itu adalah kebaikan, Kalau tidak pernah ada di zaman salaf, berarti itu adalah kejelekan.

Maka tidak ragu lagi, sesungguhnya demonstrasi itu adalah kejelekan, karena demo itu akan mengantarkan kepada kekacauan yang dilakukan oleh para demonstran dan juga yang lainnya.

Dan terkadang terjadi perbuatan pelanggaran, bisa jadi dengan merampas kehormatan orang lain, atau merampas harta, atau melukai badan-badan manusia.

Karena manusia itu di tengah-tengah kekacauan seperti itu kadang seperti orang yang sedang mabuk, dia tidak tahu apa yang diucapkan, atau apa yang dilakukan.

Maka demontrasi semuanya itu adalah kejelekan, sama saja, apakah diizinkan oleh penguasa ataukah tidak diizinkan.
Maka izin sebagian penguasa terhadap demontrasi tidak lain kecuali karena sekedar promosi saja.

Kalau seandainya engkau melihat kepada hatinya, niscaya dia membencinya, bahkan sangat membencinya. Akan tetapi penguasa menampakan diri sebagaimana mengatakan : inilah demokrasi. Bahwasanya dirinya membuka pintu kebebasan buat manusia.
Ini bukan metode para Salaf.

? Silsilah Liqaa’aat Al-Baab Al-Maftuh 179

#manhaj #demontrasi #bidah #salaf #penguasa

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com