FiqihQurban

SIFAT HEWAN YANG TIDAK SAH MENJADI HEWAN KURBAN

SIFAT HEWAN YANG TIDAK SAH MENJADI HEWAN KURBAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

Imam Nawawi menshahihkan hadits ini dalam kitab syarah Al-Muhadzab, dan Imam Ahmad berkata : Betapa bagusnya hadits ini. Dan Imam Malik meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa dari Al Bara bin ‘Azib dengan lafadz :

Nabi ﷺ ditanya, “Sifat apa yang harus dijauhi dari sifat hewan kurban?
Maka beliau berisyarat dengan tangannya, lalu beliau mengatakan :

العوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التي لا تنقي

“Empat hal, yang pincang yang jelas pincangnya, yang buta sebelah yang jelas butanya, yang sakit yang jelas sakitnya, dan yang kurus, yang tidak ada sumsumnya.”

Maka ini adalah empat cacat pada hewan, yg dilarang menjadi hewan kurban dan tidak sah sebagai kurban :

1⃣ Yang pertama : Buta sebelah yg jelas butanya, yaitu yg terhapus matanya, maka jika buta sebelah tapi tidak kentara butanya, maka boleh menjadi hewan kurban, akan tetapi selamat dari itu lebih utama.

2⃣ Yang kedua yang sakit, yang jelas sakitnya, yang sangat jelas pengaruh sakitnya seperti demam, sehingga menyebabkan dia terus duduk di tidak gembalaannya, atau seperti penyakit kudis yang nyata yang merusak dagingnya ada yang semisal itu, yang manusia menganggap sakitnya nampak jelas.
Adapun kalau sakit yang menjadikan dia sekedar males atau loyo tapi tidak menghalangi dia untuk pergi di tempat gembalaan atau makan, maka boleh, tapi yg selamat dari itu lebih utama.

3⃣ Yang ketiga : Pincang yang jelas pincangnya, yaitu yang tidak bisa melangkah dengan normal dalam berjalan. Adapun pincang sedikit, tapi tidak menghalangi dia untuk berjalan dengan normal, maka itu boleh. Akan tetapi yg selamat dari itu lebih utama.

4⃣ Yang keempat :
Adalah yang sangat kurus yang tidak ada sumsum. Kalau seandainya dia kurus tapi masih ada sumsum maka boleh, kecuali kalau di sana ada pincang yang jelas. Dan yang gemuk yang selamat dari itu lebih utama.

Ini adalah empat sifat yang disebutkan oleh dalil syariat dan disepakati para ulama.

? Ahkam Al-Udhiyah 34-35

#fiqih #kurban #sifat #cacat #buta

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????