FiqihMuslimahShalat

SEORANG WANITA YANG MULAI SAKIT MULAS-MULAS HENDAK MELAHIRKAN, APAKAH DIA MASIH WAJIB SHALAT?

SEORANG WANITA YANG MULAI SAKIT MULAS-MULAS HENDAK MELAHIRKAN, APAKAH DIA MASIH WAJIB SHALAT?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Penanya dengan inisial ن ع ح dari Qasim menyebutkan, bahwasanya dirinya mengalami rasa nyeri mau melahirkan. Dalam keadaan waktu shalat Isya sudah datang, maka karena menahan sakitnya, dia mengatakan, tidak bisa mengerjakan shalat. Dan setelah Allah memudahkan urusannya, setelah selesai 40 hari, dia mengqadha shalatnya. Apakah perbuatannya itu benar?

Jawaban :

Jika sakitnya diiringi dengan mulas-mulas dan dia mengeluarkan darah, maka dia tidak wajib shalat dan ini mengikuti hukum nifas.
Apabila dia mengalami mulas-mulas dan keluar darah bersamanya dan dia tidak mampu untuk mengerjakan shalat, maka ini dihukumi nifas, mengikuti nifas, maka dia tidak wajib mengqadha shalat.

? Adapun jika tidak demikian, akan tetapi sekedar rasa sakit, dan tidak ada mules-mules, tidak juga tidak ada darah, maka dia wajib mengqadha shalatnya. Apabila dia tidak mengqadhanya, hendaknya dia mengqadhanya seperti apa yang dia perbuat diatas.

? Adapun jika dia merasakan mulas-mulas dan keluar darah, maka wanita ini tidak wajib mengqadha shalat tersebut, yang dia tinggalkan setelah adanya rasa mulas dan keluar darah.

? Fatawa Nur ala Ad-Darbi 7/214

#qadhashalat #melahirkan
#darah #nifas

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com