Aqidah

MENYEWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QURAN KEPADA MAYIT

MENYEWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QURAN UNTUK MAYIT

Fatwa no 1040

Pertanyaan :

Apa hukum menyewa orang yang membaca Al-Quran di atas kubur mayit atau untuk ruhnya?

Jawaban :

Tidak boleh menyewa seorang yang membacakan Al-Quran untuk kubur mayit atau rohnya, lalu dia menghadiahkan pahalanya untuk mayit.

Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ tidak juga seorangpun dari para salaf, tidak juga diperintahkan oleh seorangpun dari para imam agama ini, tidak juga ada yang memberikan rukhsah dalam hal ini dari mereka, sebatas yang kami ketahui.
Dan menyewa bacaan itu sendiri tidak boleh tanpa ada perselisihan.

Allah semata tempat meminta taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga dan para sahabatnya.

? Al-lajnah Ad-Daimah lilBuhuts Al-ilmunyah wal Ifta 35

#aqidah #membacaAlQuran
#menyewa #mayit

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com