Fatwa Ulama

MENGUBURKAN/MEMBAKAR SOBEKAN KERTAS YG BERISI AL-QURAN ATAU HADITS

?? MENGUBURKAN/MEMBAKAR SOBEKAN KERTAS YG BERISI AL-QURAN ATAU HADITS

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah

Pertanyaan :

Bolehkah kita membakar kertas koran (berbahasa Arab) setelah membacanya dan apakah boleh membakar kertas-kertas Al-Quranul Karim yang kami temukan di jalan-jalan?

Jawaban :

Segala puji bagi Allah semoga shalawat dan salam terlimpah kepada rasulNya, keluarganya dan sahabatnya amma ba’du :

Naam boleh membakar kertas-kertas koran untuk menjaga jaga, karena terkadang didalamnya berisi ayat-ayat Alquran atau Hadis Nabi ﷺ, atau yang semisal itu dari apa-apa yang wajib dimuliakan.

Dan boleh juga membakar kertas-kertas mushaf Al-Quran dalam rangka menjaga jangan sampai dihinakan dan untuk melindungi kehormatannya.

Dan engkau juga bisa melindungi kehormatannya dengan menguburkannya di tanah yg baik.

Allah semata tempat meminta taufiq.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya

? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

#fatwa #lembar_AlQuran #mushaf

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com