FiqihQurban

JIKA HEWAN KURBANNYA HILANG DAN DITEMUKAN SETELAH BERLALU WAKTU MENYEMBELIH

JIKA HEWAN KURBANNYA HILANG DAN DITEMUKAN SETELAH BERLALU WAKTU MENYEMBELIH..

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :

Hendaknya (hewan kurbannya) disembelih di waktu yang diperbolehkan menyembelih. Kalau seandainya disembelih sebelum masuk waktunya maka itu adalah daging biasa.

Kalau disembelih setelah berlalu waktunya maka itu adalah daging biasa. Kecuali karena udzur seperti lupa, atau hewan kurbannya hilang (kabur) dan tidak menemukannya kecuali setelah habis waktu penyembelihan, maka sesungguhnya dia bisa menyembelihnya sekalipun telah berlalu waktu hari-hari menyembelihnya, tidak mengapa.

Dan hari-hari yang seorang menyembelih kurban adalah hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah shalat ied, hari ke 11, 12, 13 Dzulhijjah, totalnya ada 4 hari. Semuanya adalah hari-hari menyembelih, baik malamnya ataupun siangnya, sama saja.

Kalau dia menyembelih di siang hari itu lebih afdhal karena itu lebih sempurna untuk menyembelih dan membagikannya.

? Majmu Al-Fatawa 25/186

#kurban #waktu #menyembelih #hewan #hilang

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com