Masalah Hukum

HUKUM BERZIARAH KUBUR SETELAH SHALAT IED

HUKUM BERZIARAH KUBUR SETELAH SHALAT IED

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Semoga Allah memberkahi Anda, ada pendengar bernama Hamid, dalam pertanyaan terakhir berkata : Di tempat kami ada fenomena yang tersebar, yaitu manusia beramai-ramai menuju ke kuburan setelah selesai dari shalat Ied. Apa hukum syariat menurut pandangan anda tentang amalan ini?

Jawaban :

Amalan ini bidah, tidak pernah ada di zaman Rasul ﷺ, membiasakan ziarah kubur pada hari Raya. Nabi ﷺ hanya memerintahkan berziyarah kubur secara mutlak dan umum.
Beliau besabda :

“Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarah kalian ! Karena sesungguhnya itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.”

Sebaiknya seorang itu berziyarah kubur setiap waktu, Sama saja apakah di malam hari atau siang hari, tidak harus dipersyaratkan di waktu tertentu, tidak harus di hari jumat atau di hari ied.

Kita katakan setiap kali keras hatinya, dia lupa alam akhirat, keluar berziarah ke pekuburan untuk tujuan mengingatkan dirinya akan alam akhirat.

Sebagaimana Nabi ﷺ menyebutk dalam sabdanya :

“Maka sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.”

? Silsilah Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset 214

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com