FiqihPuasa

HIKMAH INDAH DISYARIATKANNYA PUASA

HIKMAH INDAH DISYARIATKANNYA PUASA

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :

“Hikmah dalam disyariatkannya ibadah puasa adalah :

– Sesungguhnya di dalam puasa ada pembersihan jiwa, pensucian jiwa, membersihkannya dari segala kotoran-kotoran dan akhlak yang rendah.

– Sesungguhnya puasa akan bisa mempersempit jalannya setan di badan manusia.
Karena sesungguhnya setan itu bisa mengalir pada diri anak Adam sebagaimana mengalirnya darah.
Apabila anak Adam itu makan dan minum, akan menjadi lapanglah nafsunya untuk berbagai syahwat dan menjadi lemah keinginannya berbuat baik. Menjadi sedikit semangatnya untuk beribadah, sementara berpuasa itu kebalikan dari itu semua.

– Dalam berpuasa itu mengandung sifat zuhud terhadap dunia dan segala syahwatnya dan menjadikan pelakunya cinta dengan akhirat.

– Dalam berpuasa itu membangkitkan rasa empati kepada orang miskin dan merasakan penderitaan mereka. Tatkala seseorang yg berpuasa merasakan pedihnya rasa lapar dan haus. Karena puasa itu secara syariat maknanya adalah menahan diri dengan diiringi niat dari segala perkara khusus, seperti makan minum dan selain daripada itu yang diterangkan oleh syariat. Masuk dalam hal itu juga menahan diri dari perkara-perkara yang mengantarkan kepada berjimak dan perbuatan fasiq.”

Al-Mulakhlhash al-Fiqhi 201

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

Kunjungi : http://www.mahad-arridhwan.com