FiqihQurban

BEBERAPA PERINGATAN PENTING TERKAIT HUKUM KURBAN DAN MENYEMBELIH

BEBERAPA PERINGATAN PENTING TERKAIT HUKUM KURBAN DAN MENYEMBELIH

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :

Jika salah seorang hendak berkurban dan memasuki 10 hari bulan Dzulhijjah maka sesungguhnya haram baginya untuk menggunting sedikit dari rambutnya atau kukunya atau kulitnya, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.

Apabila dia sudah terlanjur menggunting sebagian dari itu karena lupa, atau karena tidak tahu, atau karena berguguran rambutnya tanpa sengaja, maka dia tidak berdosa.

Demikian juga jika dia membutuhkan untuk menggunting rambut atau kukunya, maka tidak mengapa. Seperti ada rambut yang turun sampai di kedua matanya kemudian dia mengguntingnya.

? SYARAT-SYARAT DALAM MENYEMBELIH KURBAN

Dalam menyembelih kurban itu harus terpenuhi beberapa syarat-syaratnya :

1. Hendaknya orang yang menyembelih adalah orang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk).

2. Hendaknya orang yang menyembelih seorang muslim atau seorang ahli kitab, yaitu orang yang menisbatkan diri kepada agama Yahudi atau Nasrani.

3. Hendaknya dia menyengaja dalam menyembelihnya.

4. Tidak menyembelih untuk selain Allah.

5. Tidak menyebutkan nama kecuali nama Allah, seperti mengatakan dengan nama Nabi atau selainnya.

6. Hendaknya menyebutkan nama Allah atasnya ketika menyembelih dengan membaca : Bismillah.

7. Hendaknya menyembelih dengan sesuatu yang tajam Yang bisa mengalirkan darah.

8. Harus mengalirkan darah dengan menyembelih tersebut

9. Hendaknya orang yang menyembelih itu diizinkan dalam menyembelihnya secara syariat.

? ADAB-ADAB MENYEMBELIH :

1. Berlaku Ihsan (baik) di dalam tata cara menyembelihnya, dengan cara menajamkan pisaunya.

2. Kalau unta maka di tusuk di bagian leher pangkal bawahnya, dan selain unta dengan menyembelihnya. Maka menyembelih unta dengan cara berdiri, dalam keadaan tangan kirinya diikat. Kalau hal itu sulit, maka boleh menyembelihnya dengan berbaring. Dan menyembelih selain unta berbaring di pinggang yang kiri.

3. Memotong jalan nafas dan Jalan makanan, ditambah dengan pembuluh darah besar yang di kanan dan kiri leher.

4. Menutupi pisau dari pandangan hewan kurban ketika mengasahnya. Maka jangan sampai hewan kurban melihatnya, kecuali ketika menyembelih.

5. Hendaknya bertakbir setelah membaca basmalah.
6. Menyebutkan nama nama pemilik kurban atau aqiqah setelah membaca basmalah dan takbir, dan dia berdoa memohon kepada Allah agar diterima. Membaca :

بسم الله،
الله أكبر،
اللهم هَذَا مِنْكَ ولَكَ عَنِّي اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dariku, ya Allah Terimalah kurban ini dariku.”

Kalau memang ini kurban sendiri. Kalau milik orang lain baca :

عَـنْ فُلاَنٍ، اللهم تَقَبَّلْ مِنْ فُلانٍ

Ini dari Si Fulan, Ya Allah Terimalah kurban dari Fulan.

? SYARAT -SYARAT HEWAN KURBAN

1⃣ Yang pertama hendaknya sudah mencapai usia yang ditetapkan syariat yaitu 6 bulan untuk domba, 1 tahun untuk kambing kacang, 2 tahun untuk sapi dan 5 tahun untuk unta.

2⃣ Yang kedua hendaknya terbebas dari cacat yang menghalangi sahnya kurban, seperti buta sebelah, yang jelas butanya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas pincangnya, yang kurus yang tidak ada sumsumnya.

Demikian pula buta yang dia tidak melihat. Atau yang kena penyakit kurap sampai hilang jeleknya, yang sedang beranak yang kesulitan proses melahirkannya sampai hilang bahaya ini. Yg tertimpa hal yg bisa mematikannya, seperti tercekik dan semisalnya, yg lumpuh yg tidak bisa berjalan karena sebab penyakit, yang terpotong salah satu kakinya.

? Majmu Al-Fatawa 164-166

#fiqihkurban #syarat #kurban #hewan #menyembelih

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com