FiqihZakat

AMIL ZAKAT FITRAH TIDAK BERHAK MENERIMA BAGIAN ZAKAT FITRAH

AMIL ZAKAT FITRAH TIDAK BERHAK MENERIMA BAGIAN ZAKAT FITRAH

Syakh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Siapa yg berhak menerima zakat fitrah?

Jawaban :

Zakat Fitrah tidak ada yang berhak menerimanya kecuali satu golongan saja, yaitu para faqir miskin saja. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan dosa dan sebagai makanan bagi orang miskin.”
HR. Abu Dawud

? Majmu’ Al-Fatawa 18/259

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com