Thaharah

ADAB-ADAB BUANG HAJAT (Bag.I)

〰??ADAB-ADAB BUANG HAJAT

Bagian Pertama

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata :

Ketahuilah, semoga Allah memberi taufiq kepada kita dan kalian semua juga kaum muslimin.
Sesungguhnya agama kita itu adalah agama yg lengkap dan sempurna. Agama kita tidaklah meninggalkan satu perkara yg dibutuhkan manusia dalam urusan dunianya ataupun akhiratnya, kecuali telah dijelaskan. Diantaranya adalah masalah Adab buang hajat. Agar seorang insan yg Allah muliakan itu lebih diistimewakan daripada hewan-hewan dengan apa yg Allah tetapkan.

Kemudian agama kita adalah agama kesucian, agama kebersihan. Maka di sana ada beberapa adab syariat yg hendaknya dilaksanakan tatkala hendak masuk wc, ketika sedang buang hajat dan ketika keluar dari wc.

▫️ Maka jika seorang muslim hendak masuk wc, tempat yg memang dipersiapkan untuk buang hajat, ia disunnahkan membaca doa :

اَللهُمَّ اِنّىْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَآئِثِ

Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan perempuan.

? Dianjurkan mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk wc, dan ketika keluar mendahulukan kaki kanan, dan membaca doa :

غُفْرَانَكَ اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنّى اْلاَذَى وَعَافَانِىْ

“Aku meminta ampunanMu, segala puji bagi Allah yg telah menghilangkan kotoran dariku dan menyehatkanku.”

Yg demikian itu karena bagian kanan itu dipakai untuk perkara yg mulia dan bagus, sedangkan bagian kiri itu dipakai untuk perkara yg berkaitan dengan menghilangkan kotoran dan semisalnya.

▫️ Dan jika ia hendak buang hajat di luar, yaitu di tempat yg bukan dipersiapkan untuk buang hajat, maka dia dianjurkan menjauh dari manusia, di tempat yg kosong tidak ada orang, hendaknya dia melindungi dirinya dari pandangan manusia dengan dinding, pohon atau semisalnya.

? Dan diharamkan menghadap kiblat atau membelakanginya ketika sedang buang hajat.
Karena Nabi ﷺ melarang dari menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat.

? Dan dia wajib menjaga diri dari cipratan air kencingnya, jangan sampai mengenai badan atau pakaiannya.

? Dan hendaknya ia mengarahkan kencingnya ke tempat yg lunak sehingga tidak terciprat-ciprat air kencingnya.”

? Al-Mulakhkhash al-Fiqhi 17-18

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *