Aqidah

HUKUM MEMASTIKAN NERAKA KEPADA INDIVUDU TERTENTU YANG MATI KAFIR

🌻🌹🌿 HUKUM MEMASTIKAN NERAKA KEPADA INDIVUDU TERTENTU YANG MATI KAFIR

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Saya mendengar bahwasanya tidak boleh engkau menghukumi orang kafir masuk neraka setelah kematiannya. Dalam artian kalau ada seorang kafir yang mati di zaman ini, maka tidak boleh engkau berkata : Si fulan ini ahli neraka.

Jawaban :

Barang siapa yang mati di atas kekufuran dan kesyirikan, maka sesungguhnya kita memperlakukannya sebagai orang kafir dan musyrik, maka kita tidak menyalatkannya, tudak memandikannya dan tidak menguburkan di pemakaman kaum muslimin. Maka kerabatnya juga tidak mewarisi hartanya, karena dia kafir. Maka kita memperlakukannya secara zhahir.

Adapun masalah surga dan neraka maka ini di tangan Allah Taala. Kita tidak mengetahui, bisa jadi dia telah bertaubat sebelum kematiannya.
Maka kita dibebani sesuai yang nampak di mata kita, dia berbuat kufur dan syirik. Maka kita memperlakukan dirinya sebagai orang kafir musyrik. Kita tidak memohonkan ampunan untuknya, tidak mendoakannya.
Adapun masalah surga dan neraka maka ini di tangan Allah, maka Dia lebih tahu kesudahan perkaranya.
Allah Taala berfirman :

أَلَآ إِلَى ٱللَّهِ تَصِيرُ ٱلۡأُمُورُ

Ingatlah, segala urusan kembali kepada Allah.”
[QS. Asy-Syura: 53]

📑 Al-Ijaabah Al-Muhimmah 231-232

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo